Tax Center merupakan lembaga dalam suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di Lingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat. Di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II sendiri telah terbentuk 5 (lima) Tax Center yang salah satunya adalah Institut Pertanian Bogor (IPB). MoU Tax Center antara Kanwil DJP Jawa Barat II dengan Institut Pertanian Bogor pertama kali ditandatangani pada tanggal 5 April 2011 dan telah berakhir pada tanggal 4 April 2013 yang lalu.
Mengingat keberadaan Tax Center SV IPB sangat penting dalam pengembangan pendidikan perpajakan, kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang MoU Tax Center dengan harapan kerja sama tersebut akan lebih baik lagi dan dapat ditingkatkan di tahun-tahun yang akan datang. Kegiatan penandatangan perpanjangan MoU Tax Center SV IPB diselenggarakan pada Rabu, 1 Mei 2013 di Aula Kampus Sekolah Vokasi IPB. Pembentukan Tax Center dilatarbelakangi oleh tugas dan kewajiban Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, antara lain upaya Perguruan Tinggi dalam rangka peningkatan kegiatan akademik, pemberdayaan kegiatan pengabdian masyarakat untuk menyebarluaskan pengetahuan perpajakan baik di dalam maupun di luar kampus.