PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) dari badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri.
Subjek Pajak Penghasilan Pasal 26
1. Pengoperasian Usaha di Indonesia
Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2. Memperoleh Penghasilan dari Indonesia
Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26
1. Kantor perwakilan Negara asing
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, orang yang diperbantukan yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima penghasilan di luar pekerjaannya
3. Organisasi-organisasi internasional, dengan syarat: Indonesia jadi anggota organisasi tersebut, dan tidak menjalankan usaha/kegiatan lain untuk peroleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman pada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk peroleh penghasilan dari Indonesia Pemotong atau Pembuat Bukti Potong PPH 26. Semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran, seperti gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya kepada wajib pajak Luar Negeri, wajib memotong pajak penghasilan pasal 26 atas transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PPh 26 ini.
Tarif dan Objek PPH 26
1. Tarif PPh 26 sebesar 20% (final) dari jumlah Bruto yang dikenakan atas :
- Dividen
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
- Keuntungan karena pembebasan utang
2. Tarif PPh 26 sebesar 20% (final) dari perkiraan penghasilan Neto dikenakan atas
a. Penghasilan dari laba bersih atas pendapatan dari penjualan asset di Indonesia dengan nilai lebih dari Rp10 juta untuk setiap jenis transaksi berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antic, lukisan, mobil dan motor, kapal pesiar dan pesawat terbang ringan
b. Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang pada perusahaan asuransi di luar negeri
c. Pengalihan atau penjualan saham. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini 25% dari harga jual
3. Tarif PPh 26 sebesar 20% (final) dari laba bersih penjualan atau pengalihan saham perusahaan
4. Tarif PPh 26% sebesar 0% hingga kurang dari 20% yang diberlakukan untuk negara negara yang berada dalam perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).