PPH Pasal 22

  1. Pengertian PPH Pasal 22

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

  1. Objek PPh Pasal 22
  1. Impor Barang dan Ekspor

Impor dan ekspor barang yang dijalankan eksportir dikenakan PPh Pasal 22 yaitu barang komoditas:

  • Tambang batubara
  • Mineral logam
  • Mineral bukan logam
  1. Pembayaran atas Pembelian Barang

Pembayaran atas pembelian barang dikenakan PPh Pasal 22 dipungut oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP) pada:

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Instansi atau Lembaga Pemerintah
  • Lembaga-lembaga negara lain
  1. Pembayaran atas Pembelian Barang kepada Pihak Ketiga

Pembayaran atas Pembelian Barang pada Pihak Ketiga yang dikenakan PPh Pasal 22 dilakukan dengan cara:

  • Pembayaran langsung ke KPA
  • Pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi dari KPA
  1. Pembayaran atas Pembelian Barang untuk BUMN

Pembayaran atas pembelian barang untuk Bahan Usaha Milik Negara (BUMN) dikenakan PPh Pasal 22 untuk keperluan usaha.

  1. Penjualan Hasil Produksi pada Distributor

Penjualan hasil produksi pada distributor dikenai PPh Pasal 22 adalah distributor dalam negeri oleh badan usaha bidang:

  • Industri semen
  • Industri kertas
  • Industri baja
  • Industri hulu
  • Industri otomotif
  • Industri farmasi
  1. Penjualan Kendaraan Bermotor

Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 oleh penjual:

  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
  • Agen Pemegang Merek (APM)
  • Importir kendaraan bermotor
  1. Penjualan Migas

Penjualan migas oleh produsen dan importir dikenakan PPh Pasal 22 diantarnya penjualan:

  • Bahan bakar minyak
  • Bahan bakar gas
  • Pelumas
  1. Pembelian Bahan-Bahan dari Pedagang Pengepul

Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengepul untuk industri atau ekspornya dikenakan PPh Pasal 22 dalam sektor:

  • Kehutanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Perikanan
  1. Penjualan Barang yang Tergolong sangat Mewah

Penjualan barang yang tergolong sangat mewah dikenakan PPh Pasal 22 ini dilaksanakan oleh wajib pajak badan. 

  1. Cara Menghitung PPh 22

Mengacu pada Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan ( UU PPh) Nomor 36 2008, disebutkan bahwa terhadap kegiatan penyerahan barang, kegiatan di bidang impor ekspor, dan penjualan barang mewah, dikenakan pajak.

Tarif pajak x nilai impor/harga jual lelang/DPP PPN/harga beli

  1. Badan yang Ditunjuk Untuk Melakukan Pemungutan Atau Pemotongan
  • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Bendahara pengeluaran
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Membayar
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Industri maupun eksportir yang berjalan di sektor kehutanan, peternakan, perkebunan, pertanian, serta perikanan, dengan pembelian bahan pedagang yang diperlukan industri usaha tersebut atau aktivitas ekspor.
  • Industri atau badan usaha yang membeli komoditas mineral logam, tambang batubara maupun mineral yang bukan logam, dari badan atau perorangan yang memegang perizinan usaha pertambangan.
  1. Wajib Pajak yang Terkena Pungutan PPh Pasal 22
  • Badan usaha di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, dengan penjualan produknya kepada distributor dalam negeri;
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, atau pelumas.
  • Badan usaha di bidang industri baja.
  • Pedagang pengumpul yang merupakan badan atau perorangan yang menyatukan hasil barang kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
  • Penjual barang tergolong mewah yang termasuk dalam PPh Pasal 22
  1. Tarif PPh Pasal 22

Terkait tarif yang dikenakan untuk pemungutan PPh Pasal 22, dibagi menjadi dua, yakni tarif umum dan tarif khusus. Untuk tarif umum, besarannya adalah 1,5% x Harga Beli (tidak termasuk PPN).

  1. Impor

Tarif PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor dibagi menjadi tiga, yakni pelaku usaha yang menggunakan angka pengenal importir (API), non-API, dan yang tidak dikuasai. Secara spesifik, tarif yang dikenakan untuk kegiatan impor ini adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan API = 2,5% x nilai impor.
  • Non-API = 7,5% x nilai impor.
  • Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
  1. Pembelian dilakukan oleh pemerintah

Pembelian barang oleh pemerintah yang dimaksud, adalah dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan terhadap kegiatan pembelian yang dilakukan tiga jenis institusi ini adalah 1,5% x harga pembelian (tak termasuk dan tidak final).

  1. Penjualan hasil produksi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Terhadap penjualan produk yang ditentukan atas dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak,

tarif PPh Pasal 22 dibagi untuk beberapa produk, antara lain:

  • Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
  1. Penjualan produk atau pemberian produk oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, pelumas, serta gas.

Pemungutan PPh Pasal 22 kepada agen/penyalur, sifatnya final. Di luar agen/penyalur, sifatnya tidak final.

  1. Pembelian bahan yang diperlukan industri atau ekspor dari pedagang, maka ditentukan 0,25 % x harga beli (tak termasuk PPN).
  2. Impor kedelai, tepung terigu serta gandum oleh importir yang memakai API dikenakan tarif PPh sebesar  0,5% x nilai impor.
  3. Atas penjualan beberapa produk tertentu, dikenakan tarif sebesar 5% dari harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Produk-produk tertentu yang dimaksud, adalah sebagai berikut:
  • Pesawat udara seharga lebih dari Rp 20.000.000.000
  • Kapal pesiar serta sejenisnya seharga lebih dari Rp 10.000.000.000
  • Rumah dan tanahnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp 10.000.000.000 dengan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi (m2).
  • Apartemen, kondominium, serta sejenisnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp 10.000.000.000 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
  • Kendaraan roda empat dengan pengangkutan kurang dari sepuluh orang berupa seharga lebih dari Rp 5.000.000.000. Selain itu, juga kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Sementara, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), pungutan yang dikenakan adalah sebesar 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 yang tercantum.

Misalnya, jika pelaku usaha membeli empat printer dari PT ABC dengan harga beli Rp 22.000.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, perhitungan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Harga pembelian = Rp22.000.000
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp20.000.000 (100/110 X Rp22.000.000)
  • PPh Pasal 22 (1,5% x Rp20.000.000) = Rp300.000