PPH PASAL 25 (Edisi Bulan Juli)

Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh 25 berisikan aturan mengenai bagaimana wajib pajak mengangsur kewajiban pajak di muka, sehingga wajib pajak tidak memiliki beban utang pajak yang besar dan harus dibayar saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Subjek PPh Pasal 25

Jenis PPh 25 terdapat dua subjek yaitu . 

  1. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa.
  2. Wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa.

Pada PPh Pasal 25 tidak ada pihak yang memungut atau pemotong, namun wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan yang melakukan usaha wajib menyetor sendiri kewajiban PPh 25 tanpa diwakilkan.

Tarif PPh Pasal 25

  1. Besar PPh Terutang (PPh 29) dibagi dengan 12 bulan, sehingga menghasilkan Angsuran Pembayaran Pajak.
  2. Besar PPh terutang yang perlu diangsur setiap bulan dapat dihitung dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif PPh yang berlaku dibagi 12 bulan.
  3. Kemudian akan ditemukan cicilan PPh terutang yang harus dibayarkan tiap bulannya (pembayaran angsuran PPh 25). Namun, terkadang pemerintah memberikan insentif pajak berupa potongan angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang (insentif PPh 25).

Tarif PPh Pasal 25 wajib pajak pribadi, pengusaha, atau badan tertentu ialah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini sifatnya final dan dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.

Penghitungan PPh Pasal 25

  1. PPh dipotong sesuai Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh dipungut sesuai Pasal 22
  2. Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, boleh dikreditkan sesuai Pasal 24, kemudian dibagi dengan 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Berikut penjelasan perhitungan angsuran PPh pasal 25:

  • Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 1

PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan dikurangi dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan kredit PPh Pasal 24. Kemudian, besaran angsuran pajak dibagi 12 bulan. Apabila penghasilan yang diterima atau diperoleh meliputi masa 6 bulan, maka besarnya angsuran bulanan dibagi 6 bulan.

  • Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 2

Besar angsuran pajak pada bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.

  • Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 4

Jika dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besar angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP atau Surat Ketetapan Pajak.

Pembayaran PPh Pasal 25

  1. Memerlukan kode billing. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) untuk suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
  2. Wajib pajak dapat mengakses DJP Online dan lakukan pengisian data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Wajib pajak dapat memilih menu utama, pilih menu ‘Bayar’ dan klik ‘e-billing’. Kemudian, wajib pajak mengisi surat setoran elektronik dengan data-data yang dibutuhkan. Selanjutnya, isi masa pajak sesuai masa pajak yang ingin dibuat kode billing. Klik ‘Buat Kode Billing’, isi kode keamanan, dan klik ‘Submit’. Selanjutnya, akan ditampilkan surat setoran elektronik. Wajib pajak dapat memeriksa kembali dan melakukan pencetakan.
  3. Kode billing akan otomatis terunduh. Wajib pajak dapat melihat nomor kode billing atau ID billing yang digunakan untuk pembayaran. Selanjutnya, wajib pajak dapat membayar pajak menggunakan kode billing melalui ATM, bank, Internet Banking, atau kantor pos. Perlu diingat kembali, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 paling lambat ialah tanggal 15 di bulan berikutnya.

Batas Waktu Bayar PPh Pasal 25

Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007, yang kemudian berubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan No.242/PMK.03/201t tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, dijelaskan jatuh tempo pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sanksi PPh Pasal 25

Sanksi PPH Pasal 25 ini akan terkena bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh temponya hingga tanggal pembayaran.

Pelaporan PPh Pasal 25

Wajib pajak harus melaporkan dan melunasi SPT Masa PPh Pasal 25 tepat waktu. Jatuh tempo pelaporan ialah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara untuk persyaratan wajib pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ialah menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pelaporan dilakukan dengan batas akhir tanggal 20 di bulan berikutnya.