Perubahan UU perpajakan di tahun 2021 ini yang disebut sebagai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 7 Oktober 2021 dan telah diundangkan menjadi UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021 membawa perubahan dalam format perhitungan perpajakan di Indonesia.
Tujuan dari perubahan UU HPP:
- Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dinilai oleh pemerintah masih sangatlah rendah,
- Menutup celah praktik perpajakan yang tidak tepat,
- Meningkatkan dan memperbaiki sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Di Dalam UU HPP ada beberapa sektor perpajakan yang berubah seperti:
- PPN yang mengalami kenaikan menjadi 11%
- Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai NPWP
- Pajak Karbon
- Pengungkapan Harta Sukarela
- Perubahan Sanksi Perpajakan
Perubahan dalam Aturan Pajak Penghasilan (PPh)
UU HPP juga melakukan beberapa perubahan aturan terkait pajak penghasilan (PPh) yaitu:
- Pajak atas natura: pembebasan PPh atas natura atau fasilitas dari pemberi kerja, meliputi makanan dan minuman, natura untuk daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan (seragam, alat keselamatan kerja, dan lainnya), natura yang bersumber dari APBN/APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
- PPh pengusaha perorangan (UMKM): perubahan tarif pajak final dari 0,5% (PP No 23 Tahun 2018) menjadi 0% atau tidak dikenai pajak untuk peredaran bruto setahun sampai dengan Rp500 juta.
- PPh Badan: Perubahan tarif tahun 2022 dari 20% kembali menjadi 22%.
- PPh Orang Pribadi: Penambahan lapisan tarif dalam pajak pasal 17 yaitu sebesar 35%
Berikut ini perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarkan UU HPP yang mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang berlaku mulai tahun pajak 2022
UU Pajak Penghasilan UU HPP
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif |
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif |
Sampai dengan Rp.50.000.000 |
5% |
Sampai dengan Rp.60.000.000 |
5% |
Di atas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 |
15% |
Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000 |
15% |
Di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 |
25% |
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000 |
25% |
Di atas Rp.500.000.000 |
30% |
Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp.5.000.000.000 |
30% |
|
|
Di atas Rp.5.000.000.000 |
35% |
Dari tabel yang sudah disajikan, dapat dilihat ada dua perubahan ketentuan :
- Tarif PPh 21 UU HPP menjadi 5 lapisan, dari sebelumnya UU PPh 4 lapisan. Pemerintah menambahkan tarif kelima, yakni untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp.5.000.000.000 sebesar 35%.
- Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tarif pajak 5%, dari sebelumnya Rp.50.000.000 UU PPh menjadi Rp.60.000.000. Perubahan ini akan memengaruhi perhitungan PPh 21 karyawan yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun di atas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.60.000.000.
Dengan adanya penambahan lapisan tarif pasal 17 tentu akan mengubah struktur perhitungan PPh 21 karyawan perusahaan. Apabila sebelumnya karyawan tersebut dikenai dua lapis tarif PPh 21, yakni 5% dan 15%, maka mulai tahun 2022 hanya akan dikenai satu lapis tarif yakni 5%. Ini artinya, dengan tarif PPh 21 terbaru, karyawan membayar pajak lebih rendah dari pajak yang dibayar sebelumnya.