Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak motor adalah pajak daerah yang dibayarkan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor. PKB merupakan sebuah kewenangan daerah, dasar hukum pengenaan PKB disesuaikan dengan masing-masing perda. Seperti halnya di DKI Jakarta, PKB didasarkan kepada Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Besar pajak kendaraan bermotor ditentukan oleh beberapa faktor berikut :- Jenis motor
- Merek motor
- Tipe motor
- Tahun pembuatan
- Kapasitas mesin
- Fungsi kendaraan (Angkutan umum, pribadi, dll)
- Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
- Pajak kepemilikan motor pertama tarifnya adalah sebesar 2% dari harga jual.
- Jika memiliki motor lain, maka dikenakan tarif progresif atau tarif pertambahan sebesar 2,5% atas motor kedua, dan seterusnya mengikuti kelipatan 0,5% atas motor ketiga dan seterusnya.
- Tarif PKB kepemilikan badan/lembaga sebesar 2%.
- Tarif PKB kepemilikan TNI/Polri, pemerintah pusat, dan daerah sebesar 0,50%.
- Angkutan ambulan dan pemadam kebakaran sebesar 0,50%
- Pajak Tahunan → jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Pajak ini sama seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang juga harus dibayarkan secara rutin. Untuk cara pembayaran dapat dilakukan secara offline maupun online/aplikasi.
Offline |
Online/Aplikasi |
|
|
Cara Menghitung Pajak kendaraan Bermotor |
|
PKB → salah satu jenis pajak yang dananya masuk ke pemerintah daerah. Besarnya PKB variatif setiap daerah terlebih lagi dengan pemberlakukan pajak progresif. | BBN-KB→ Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) besarnya adalah sekitar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Dibayar ketika motor pertama kali terdaftar (motor baru) dan ketika motor mengalami pergantian kepemilikan. |
SWDKLLJ → Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah iuran asuransi wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Besaran SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp143.000 | Penerbitan STNK → Biaya ini tidak dibayar setiap tahun. Hanya saat motor pertama kali didaftarkan (motor baru) dan ketika bayar pajak lima tahunan. |
Penerbitan TNKB → Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah istilah resmi untuk plat nomor. Biaya ini hanya muncul pada saat pertama kali motor didaftarkan, pendaftaran ulang lima tahunan, dan ketika motor berganti kepemilikan | |
Perhitungan Pajak Motor Tahunan Untuk awal pembelian/tahun pertama (biaya administrasi TNKB + BBN KB + pengesahan sekaligus penerbitan STNK + PKB + SWDKLLJ.) Untuk pajak motor tahun selanjutnya (PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi) |
|
Perhitungan Pajak Motor 5 Tahunan PKB + SWDKLLJ + TNKB + terbit STNK + biaya administrasi |
|
Perhitungan Denda Pajak Apabila terlambat membayar PKB, akan dikenakan denda, besaran denda keterlambatan adalah 25% per bulan. Sementara jika keterlambatan lebih dari satu tahun, maka pokok pajak dikalikan dengan berapa bulan keterlambatannya dengan denda maksimal hingga 48%. Diberikan dispensasi atau keringanan jika terlambat maksimal 1 hari sehingga tidak dikenai denda sama sekali. |
- Pajak Lima Tahunan → jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap lima tahun sekali. Tidak hanya harus membayar pajak saja, ada pergantian plat nomor kendaraan serta STNK juga. Dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan, harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran.
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- STNK asli beserta fotokopinya
- Sepeda motor
- Formulir perpanjangan STNK
- Bawa motor ke tempat cek fisik untuk dicek oleh petugas. Setelah selesai, akan mendapatkan hasil pengecekan.
- Selanjutnya, menyerahkan formulir perpanjangan STNK beserta persyaratan yang telah dipersiapkan dan hasil cek fisik sebelumnya. Tunggu arahan petugas.
- Selesai melewati tahap legalisasi, pergi menuju loket perpanjangan STNK, dan ambil nomor antrian.
- Bayar pajak sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.
- Setelah melakukan pembayaran pajak, menunggu proses pencetakan STNK baru.
- Menunggu untuk mendapatkan plat nomor baru.