Sistem Pelaporan SPT Menggunakan E-Filling
E-filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan internet tanpa melalui pihak lain dan bebas biaya yang dibuat untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT sehingga menjadi lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-filing, WP tidak menunggu antrian panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lapor pajak dengan e-filing hemat waktu dan biaya karena tak perlu keluar ongkos.
E-filing sendiri dilakukan secara daring dan real time.
Apabila wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunan maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung dengan internet atau daring.Sehingga, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah meluncurkan e-filing, cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Dengan e-filing kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. E-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Cara menggunakan e-filing dalam pelaporan SPT adalah sebagai berikut :
Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing:
- Mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Sementara itu, untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.
- Memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian klik “verifikasi”.
- Sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
- Mengisi dan mengirim SPT tahunan. Setelah masuk di layanan e-filing pada laman layanan pajak online, pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang akan dikirim melalui email. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”.Selesai.
Tahun ini, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 8 Tahun 2015 telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Sumber :