Kupas Tuntas Pajak Maret 2022

PPS (PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 yaitu memberikan penjelasan dan tata cara kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan berupa pelaporan harta yang belum dipenuhi secara sukarela. Dimulai pada 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022.

Ada dua kebijakan dalam program PPS

Pertama, PPS untuk WP yang telah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016, yang belum atau tidak seluruhnya mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan.

Data atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh DJP maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan ditambahan sanksi 200%.

Kedua, PPS untuk WP orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020, jika informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh DJP dapat dianggap penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.

Banyak keuntungan yang diperoleh WP mengikuti PPS.

Kebijakan I, wajib pajak terhindar dari tambahan pajak dan sanksi 200% bila harta tersebut ditemukan oleh DJP.

Kebijakan II, wajib pajak tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun 2016 sampai tahun 2020, kecuali terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut tapi tidak disetorkan oleh WP.

Konsekuensi yang harus dipertimbangkan apabila terdapat harta lain yang belum diungkapkan setelah PPS. DJP dapat mengenakan pajak berupa Kebijakan 1 sebesar 25% (badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP tertentu) dari harta bersih dengan tambahan sanksi 200%, dan Kebijakan 2 sebesar 30% dari nilai harta bersih ditambah sanksi administratif berupa bunga.

Kewajiban paska PPS yaitu membukukan nilai Harta Bersih yang disampaikan dalam Surat Pengungkapan sebagai tambahan atas saldo ditahan dalam neraca untuk WP diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

Atas tambahan harta atau utang yang diungkapkan WP dicatat dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru sesuai tanggal SK.

Apabila harta bersih berada di Indonesia atau direpatriasi ke Indonesia dan diinvestasikan pada jenis investasi yang disyaratkan maka tarif kebijakan I dikenakan 6% dan tarif kebijakan II sebesar 12%.

Jika harta bersih berada di Indonesia atau direpatriasi ke Indonesia. Namun tidak diinvestasikan pada jenis investasi yang disyaratkan, tarif kebijakan I sebesar 8% dan kebijakan II sebesar 14%. Sedangkan  harta bersih berada di luar negeri dan tidak direpatriasikan ke Indonesia maka tarif kebijakan I adalah 11% dan kebijakan II sebesar 18%.

Jenis investasi yang disyaratkan yaitu investasi pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan atau dalam SBN. Investasi tersebut harus dilakukan paling lambat 30 September 2023 dengan jangka waktu paling singkat 5 tahun.

sumber: https://newssetup.kontan.co.id/news/program-pengungkapan-sukarela-pajak-mulai-sejak-awal-januari-berikut-manfaatnya-1?page=all.