Aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui bagian Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan berfungsi untuk memperkuat pengawasan,pemeriksaan, dan penagihan pajak guna meningkatan pajak di era digital saat ini. Berikut 4 aplikasinya, yaitu :
Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.
Aplikasi CRM Fungsi TP
Aplikasi CRM Fungsi TP akan memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk penghindaran pajak.
Aplikasi Ability to Pay (ATP)
Aplikasi ATP untuk mengidentifikasi tingkat kemampuan bayar wajib pajak. ATP dapat dimanfaatkan dalam tindakan pengawasan, penagihan, atau pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pajak terhadap wajib pajak.
Aplikasi Smartweb
Smartweb bisa menggambarkan hubungan wajib pajak orang pribadi kaya, keluarganya, dan perusahaan grupnya dalam bentuk jaringan atau network disertai dengan perincian data terkait dengan jaringan data dan indikator risiko. Smartweb juga memiliki fitur untuk menentukan beneficial owner dari perusahaan.
Aplikasi Dashboard WP KPP Madya
Aplikasi Dashboad WP KPP Madya dapat digunakan untuk pengawasan kinerja penerimaan pajak dari wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya.
Keempat aplikasi ini merupakan aplikasi pendukung dalam pelaksanaan tugas pengawasan, pemeriksaan dan penagihan pajak . Direktorat Jenderal Pajak berharap aplikasi berbasis data analisis ini dapat dijadikan sentra administrasi perpajakan secara digital ke depannya dimana akan sangat membantu sekali masyarakat dalam melaporkan atau memantau berapa pajak terutang mereka.