PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.

Ketentuan PPh Pasal 4 ayat 2

Jika itu adalah transaksi antara perusahaan dan individu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 ditanggung penerima penghasilan yang dalam hal ini adalah perusahaan. Lain halnya jika itu adalah transaksi yang melibatkan dua perusahaan. Pembayar (perusahaan yang satu) diharuskan untuk mengumpulkan dan menyelesaikan pajak. Sementara penerima (perusahaan yang lain) bebas dari kewajiban PPh Pasal 4 Ayat 2.

Berdasarkan ketentuan, penghasilan terdiri dari penghasilan sebagai objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Ada dua cara yang digunakan untuk pengenaan PPh atas penghasilan yang sebagai objek pajak. Yang pertama, PPh secara umum dikenakan dengan memakai tarif umum (tarif Pasal 17) dan pengenaannya tersebut dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sementara yang kedua adalah dikenakan PPh yang bersifat final.

Pengenaan PPh yang bersifat final berarti penghasilan yang diterima ataupun diperoleh akan dikenakan PPh dalam tarif tertentu. PPh yang dikenakan, baik itu yang dipotong pihak lain maupun yang sudah disetor sendiri, bukanlah pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan itu.

Berdasarkan hal tersebut, penghasilan yang telah dikenakan PPh final tidak akan dihitung PPh-nya pada SPT lagi untuk dikenakan tarif umum bersamaan dengan penghasilan lainnya. Begitu pula, PPh yang telah dipotong ataupun dibayar tersebut juga bukanlah kredit pajak pada SPT.

 

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan/pendapatan, dan berupa:

 

  • Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
  • Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;
  • Hadiah berupa lotere/undian;
  • Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
  • Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan; dan
  • Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

 

Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilan.

 

Sebagai contoh, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), wiraswasta atau pengusaha online dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka tarif pajaknya adalah 0,5% dari total omzet (peredaran bruto) penjualan dalam 1 bulan.

Tarif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pada akhir Maret setiap tahunnya, WP OP harus melaporkan PPh Final yang didapatnya dan memasukkannya dalam lampiran SPT Tahunan 1770.

Sedangkan WP badan harus melampirkan pembayaran dan pelaporan pajak finalnya pada SPT Tahunan Badan yang dilaporkan pada akhir April setiap tahunnya.

 

Berikut ini macam-macam objek pajak dengan tarifnya masing-masing yang telah diatur pemerintah:

 

  1. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0-20%

Tarif ini merupakan bunga dari kewajiban. Penjelasan lebih rinci termaktub dalam PP No. 16 Tahun 2009.

  1. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,1%

Tarif pajak sebesar 0,1% ini dikenakan pada transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang telah diterima oleh modal usaha, sebagaimana telah diatur di dalam PP No. 4 Tahun 1995.

  1. Tarif PPh Paasl 4 ayat 2 sebesar 0,5%

Tarif pajak ini untuk transaksi penjualan saham pendiri (0,5%) dan saham bukan pendiri (non-founder) sebesar 0,1%

Ketentuan ini tercantum dalam PP No. 14 Tahun 1997 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997, SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997.

  1. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 2-6%

Tarif pajak ini untuk jasa konstruksi. Penjelasan lebih lanjutnya bisa ditemukan pada PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009.

 

 

  1. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 2,5%

Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 2,5% ini untuk transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa sebagaimana telah diatur PP No. 17 Tahun 2009.

  1. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 5%

Tarif sebesar ini dikenakan pada pengalihan hak atas tanah atau bangunan (dalam hal ini termasuk usaha real estate), seperti yang tercantum dalam PP No. 71 Tahun 2008

  1. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10%

Besar tarif PPh Pasal 4 ayat 2 ini dikenakan pada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya masing-masing sebagaimana telah diatur pada Pasal 17 Ayat 7 serta turunannya PP No. 15 Tahun 2009.

Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% ini juga diperuntukkan pada dividen yang diterima WP OP di dalam negeri seperti diatur dalam Pasal 17 Ayat 2C.

 

Tarif pajak 10% ini juga untuk sewa atas tanah atau bangunan. Hal ini diatur dalam PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No. 5 Tahun 2002.

  1. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 20%

Tarif ini untuk bunga deposito serta jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan diskon jasa giro sesuai PP No. 131 Tahun 2000 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.

  1. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 25%

Tarif ini diberlakukan pada hadiah, lotre atau undian seperti diatur dalam PP No. 132 Tahun 2000.