Kupas Tuntas Pajak (KTP)
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
PPh Pasal 26 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) wajib dilakukan oleh:
- Badan pemerintah
- Subjek Pajak dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk usaha tetap
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 26
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 (Objek PPh Pasal 26) adalah:
- Individu;
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- Royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- Hadiah dan penghargaan;
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
- Keuntungan karena pembebasan utang.
TARIF DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Tarif
Tarif yang dikenakan adalah 20% untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26 atau sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antarnegara atau tax treaty.
Tarif 20% dikenakan dari dasar pengenaan pajak, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Tarif 20% dari penghasilan bruto;
- Tarif 20% dari penghasilan neto;
- Tarif 20% dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan.
Penghitungan PPh pasal 26
- PPh Pasal 26 = 20% x Penghasilan Bruto
Penghitungan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk:
- Dividen;
- Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubung dengan penggunaan harta;
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- Hadiah dan penghargaan;
- Pensiunan dan pembayaran berkala lainnya;
Sesuai Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2007, pengenaan Pajak Penghasilan atas deviden yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku dalam hal terdapat penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu.
- PPh pasal 26 = 20% x Penghasilan neto;
Penghasilan neto = Perkiraan penghasilan neto x Penghasilan bruto
Penghitungan tersebut diterapkan untuk:
- Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
- Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negri.
- PPh pasal 26 = 20% x (Penghasilan Kena Pajak – PPh terutang)
Penghitungan terseut diterapkan pada bentuk usaha tetap di Indonesia yang penghasilan atau bagian labanya tidak ditanamkan kembali di Indonesia. Jika penghasilan setelah dikurangi pajak tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, atas penghasilan tersebut tidak dipotong PPh pasal 26.
SIFAT PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPOTRAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Sifat Pemotongan/ Pemungutan PPh Pasal 26
Berikut ini penghasilan-penghasilan yang dimaksud (pemotongannya tidak bersifat final).
- Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia.
- Penghasilan berupa dividen, bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,royalty, sewa , dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa,pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
- Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 26
Penghasilan berikut ini terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
- Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk deviden, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap, imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, seperti : royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia.
- Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
Ketentuan yang berkaitan dengan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 adalah :
- PPh Pasal 26 yang telah dipotong harus disetorkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
- Pemotong PPh Pasal 26 diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Pemotong PPh Pasal 26 harus memberi tanda bukti pemotongan PPh Pasal 26 kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pph yang dipotong.
- Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa PKP sesudah dikurangi pajak dari semua bentuk usaha tetap di Indonesia, terutang dan harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan.
Sumber : Resmi, Siti. 2009. Perpajakan Teori & Kasus Edisi 11 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.