Program Studi D III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti bekerjasama dengan Program Studi D III Akuntansi Sekolah Vokasi IPB menggelar webinar bertajuk ‘Stimulus Fiskal atas Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Para Pelaku Usaha‘ pada hari ini, Rabu (20/5/2020). Tujuan diselenggarakannya webinar ini adalah untuk sharing informasi dan memperkenalkan mengenai langkah pemerintah dalam bidang perpajakan atas dampak pandemi covid-19.Webinar yang diadakan melalui aplikasi Zoom ini diikuti oleh 300 peserta. Kegiatan webinar diawali dengan sambutan oleh Ibu R.Rosiyana Dewi,S.E,M.Si,Ak,CA sebagai Kaprodi D III Perpajakan Universtitas Trisakti dan Bapak Drs.Iman Firmansyah,M.Si sebagai Kaprodi Akuntansi Sekolah Vokasi.Acara ini juga dihadiri para mahasiswa ,dosen,dan masyarakat umum dan tentunya dipandu oleh dipandu oleh Seto Makmur Wibowo,SE,M.Ak sebagai moderator dalam acara tersebut. Ada beberapa narasumber juga yang hadir dalam acara tersebut. Salah satunya adalah Mela Nurdialy,SE,M.Ak dari dosen Sekolah Vokasi IPB. Beliau memaparkan sejumlah langkah yang sudah ditempuh pemerintah sebagai respons adanya pandemi Covid-19,diantaranya dengan dikeluarkan berbagai peraturan pemerintah yang didalamnya tertuang beberapa insentif diantaranya penurunan tarif PPh Badan, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh pasal 22 atas impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 %, dan pengembalian pendahuluan sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN LB paling banyak Rp5 Miliar. Licke Biettant,SE,M.Ak sebagai narasumber kedua berasal dari dosen DIII Perpajakan Universitas Trisakti juga memaparkan stimulus pajak bagi pelaku UMKM. Beliau juga memaparkan mekanisme implementasi pajak tersebut pada sektor UMKM beserta hambatan dan harapan pelaku UMKM .Sesi akhir webinar yaitu tanya jawab dan diskusi dari beberapa peserta dan diakhiri dengan penutup closing statement dari moderator.Tak terlepas acara ini juga didukung dan diselenggarakan oleh Tax Center SV IPB dan Hima D III Perpajakan Trisakti.

