Per 1 November, 28 Kantor Notaris Layani Pendaftaran NPWP

Direktorat Jenderal Pajak dan Ikatan Notaris Indonesia menandatangani Perjanjian Kerjasama Sinergi Layanan di Auditorium Gedung A Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Senin, 30/10). Salah satu kebijakan yang terdapat dalam perjanjian kerjasama tersebut adalah pelayanan pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang melakukan pembuatan akta terkait pengalihan harta dan/atau bangunan di Kantor Notaris. Sebanyak 28 Kantor Notaris yang tersebar di seluruh Indonesia telah ditunjuk melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pajak.

Ken Dwijugiasteadi dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa “Teman-teman dari profesi notaris ini sekarang kerja sama dengan DJP khususnya untuk akses NPWP. Dengan adanya kerja sama ini, saya mohon teman-teman notaris enggak terlalu lama untuk memotong pajak, membayar, dan menyetorkan. Soalnya ada yang motong tapi enggak disetor. Nantinya, dengan adanya kerja sama ini, Saya berharap notaris juga ikut membantu kita melakukan ekstensifikasi”.

Kebijakan ini merupakan sebuah langkah solutif dalam akselerasi penambahan wajib pajak atau proses ekstensifikasi. Transaksi atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan mengindikasikan adanya penghasilan baik dari pihak pembeli maupun penjual sehingga memenuhi syarat objektif untuk memperoleh NPWP sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.16 Tahun 2009 Tepajatang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelaksanaan teknis kebijakan ini menurut Kepala Sub Direktorat Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak, Ferliandi Yusuf akan diberikan Hak Akses pada aplikasi e-Registration, termasuk pendaftaran NPWP terhadap wajib pajak badan dan Kerja Sama Operasi yang membuat Akta Pendirian di Notaris Tersebut.

Pelayanan Pendaftaran NPWP secara resmi dapat dilakukan sejak 1 Nopember 2017 di 28 Kantor Notaris yang ditunjuk melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pajak. 

sumber : pajak.go.id